Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ZAENAL ACHMAD FAIS |
a. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi : 1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan; 2. menyusun rancangan regulasi Desa; 3. pembinaan masalah pertanahan; 4. pembinaan ketentraman dan ketertiban; 5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, 6. kependudukan; 7. penataan dan pengelolaan wilayah; dan 8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa; |
no description