Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | CHARIROTUS SOLICHAH |
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : 1. tata naskah; 2. administrasi surat menyurat; 3. arsip; 4. ekspedisi; 5. penataan administrasi Perangkat Desa; 6. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor; 7. penyiapan rapat; 8. pengadministrasian aset; 9. inventarisasi; 10. perjalanan dinas; dan 11. pelayanan umum. |
no description