Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | TEGUH SANTOSO, ST |
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. (2) Sekretaris Desa bertugas:
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi: a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : 1. tata naskah; 2. administrasi; 3. surat menyurat; 4. arsip; 5. ekspedisi; b. melaksanakan urusan umum seperti: 1. penataan administrasi Perangkat Desa; 2. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor; 3. pengadministrasian aset; 4. pengadministrasian inventarisasi; 5. pengadministrasian perjalanan dinas; 6. pengadministrasian pelayanan umum; c. melaksanakan urusan keuangan seperti : 1. pengurusan administrasi keuangan; 2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; 3. verifikasi administrasi keuangan; 4. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; d. melaksanakan urusan perencanaan seperti : 1. menyusun rencana APBDesa; 2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; 3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
|
no description