ZAENAL ACHMAD FAIS
Nama | : | ZAENAL ACHMAD FAIS |
---|---|---|
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
NIP | : | - |
a. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
2. menyusun rancangan regulasi Desa;
3. pembinaan masalah pertanahan;
4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
6. kependudukan;
7. penataan dan pengelolaan wilayah; dan
8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa;