ZAENAL ACHMAD FAIS



Nama: ZAENAL ACHMAD FAIS
Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
NIP: -

a. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;

2. menyusun rancangan regulasi Desa;

3. pembinaan masalah pertanahan;

4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;

5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,

6. kependudukan;

7. penataan dan pengelolaan wilayah; dan

8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa;