SUPRIYANTO



Nama: SUPRIYANTO
Jabatan: KADUS GANDEK
NIP: -

(1)  Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas:

  1. membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

(2)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun memiliki fungsi:

a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah;

b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan

d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.