SUROTO
Nama | : | SUROTO |
---|---|---|
Jabatan | : | KADUS PANDEAN |
NIP | : | - |
(1) Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas:
- membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun memiliki fungsi:
a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah;
b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.